SERIKAT PEKERJA & PGRI SELAYANG PANDANG
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Guru dan tenaga kependidikan lainnya
adalah tenaga kerja. Mereka diangkat, dibayar, dibina, dan dipensiun atau
diberhentikan oleh majikan dalam hal ini pemerintah (bagi guru negeri, kontrak,
atau guru bantu) dan badan penyelenggara pendidikan (biasanya berbentuk yayasan
bagi guru dan tenaga kependidikan swasta) berdasarkan aturan.
Penetapan guru sebagai tenaga kerja
(tenaga kerja profesional), bukan sesuatu yang mengada-ada. Hal itu sesuai
dengan status guru dan karakteristik pekerja yang telah ditetapkan oleh
organisasi perburuhan dunia. Di banyak negara, penetapan guru sebagai tenaga
kerja sudah sangat biasa dan berjalan dengan baik, termasuk di negara maju.
Sebagai pekerja, karena berbagai
keterbatasannya guru biasanya lemah. Majikan, dalam hal ini pemerintah atau
badan penyelenggara pendidikan, kuat.Pihak yang lemah, sering mendapat
perlakuan yang kurang atau tidak adil dan sewenang-wenang. Sebaliknya, majikan
yang kuat sering bertindak sewenang-wenang, kurang memperhatikan hak-hak
pekerja, lebih mementingkan keuntungan atau mempertimbangkan keterbatasan
dirinya.