Selasa, 28 Agustus 2012 1 komentar

Serikat Pekerja dan PGRI Selayang Pandang

SERIKAT PEKERJA & PGRI SELAYANG PANDANG

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Masalah
Guru dan tenaga kependidikan lainnya adalah tenaga kerja. Mereka diangkat, dibayar, dibina, dan dipensiun atau diberhentikan oleh majikan dalam hal ini pemerintah (bagi guru negeri, kontrak, atau guru bantu) dan badan penyelenggara pendidikan (biasanya berbentuk yayasan bagi guru dan tenaga kependidikan swasta) berdasarkan aturan.
Penetapan guru sebagai tenaga kerja (tenaga kerja profesional), bukan sesuatu yang mengada-ada. Hal itu sesuai dengan status guru dan karakteristik pekerja yang telah ditetapkan oleh organisasi perburuhan dunia. Di banyak negara, penetapan guru sebagai tenaga kerja sudah sangat biasa dan berjalan dengan baik, termasuk di negara maju.
Sebagai pekerja, karena berbagai keterbatasannya guru biasanya lemah. Majikan, dalam hal ini pemerintah atau badan penyelenggara pendidikan, kuat.Pihak yang lemah, sering mendapat perlakuan yang kurang atau tidak adil dan sewenang-wenang. Sebaliknya, majikan yang kuat sering bertindak sewenang-wenang, kurang memperhatikan hak-hak pekerja, lebih mementingkan keuntungan atau mempertimbangkan keterbatasan dirinya.
 
;