SERIKAT PEKERJA & PGRI SELAYANG PANDANG
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Guru dan tenaga kependidikan lainnya
adalah tenaga kerja. Mereka diangkat, dibayar, dibina, dan dipensiun atau
diberhentikan oleh majikan dalam hal ini pemerintah (bagi guru negeri, kontrak,
atau guru bantu) dan badan penyelenggara pendidikan (biasanya berbentuk yayasan
bagi guru dan tenaga kependidikan swasta) berdasarkan aturan.
Penetapan guru sebagai tenaga kerja
(tenaga kerja profesional), bukan sesuatu yang mengada-ada. Hal itu sesuai
dengan status guru dan karakteristik pekerja yang telah ditetapkan oleh
organisasi perburuhan dunia. Di banyak negara, penetapan guru sebagai tenaga
kerja sudah sangat biasa dan berjalan dengan baik, termasuk di negara maju.
Sebagai pekerja, karena berbagai
keterbatasannya guru biasanya lemah. Majikan, dalam hal ini pemerintah atau
badan penyelenggara pendidikan, kuat.Pihak yang lemah, sering mendapat
perlakuan yang kurang atau tidak adil dan sewenang-wenang. Sebaliknya, majikan
yang kuat sering bertindak sewenang-wenang, kurang memperhatikan hak-hak
pekerja, lebih mementingkan keuntungan atau mempertimbangkan keterbatasan
dirinya.
Para guru dan tenaga kependidikan yang
lemah itu seharusnya bersatu, berserikat, dan berhimpun bersama dalam sebuah
wadah organisasi sehingga menjadi kuat, yaitu serikat pekerja. Serikat pekerja
adalah organisasi demokratis yang permanen dan berkesinambungan, didirikan
secara sukarela oleh para pekerja, terdiri dari para pekerja dan untuk
kepentingan para pekerja, dalam upaya melindungi mereka dalam pekerjaannya,
untuk meningkatkan kondisi kerja lewat prosedur-prosedur collective
bargaining, untuk meningkatkan taraf hidup mereka, untuk menjaga hak-hak
azasi mereka, dan untukmenyediakan sebuah sarana yang efektif dalam menyuarakan
pandangan/pendapat/aspirasi kaum pekerja dalam problema-problema sosial
politik.
Tujuan serikat pekerja ialah
terbinanya pekerja menjadi pekerja yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT,
profesional, dihargai harkat dan martabatnya, memiliki daya tawar yang tinggi,
terlindung hak-hak kepentingannya secara adil, terpenuhi kesejahteraannya serta
tumbuhnya rasa persaudaraan yang tinggi diantara pekerja.Dasar-dasar hkum
Serikat Pekerja ialah :
1
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 104 ayat
2.Undang-Undang
No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja Pasal 5 ayat 1
3.Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja /
serikat buruh beserta penjelasannya.
B.Rumusan
Masalah
Dalam makalah ini, pokok bahasan yang
berkaitan dengan Serikat Pekerja dan PGRI diantaranya :
1. PGRI
sebagai Serikat Pekerja
2. Perjuangan
dan Kondisi Serikat Pekerja Indonesia
3. Titik
Berat Perjuangan dan Tantangannya
4. Serikat
Pekerja Harus Kuat
5. Program
Pendidikan
6. Dana
7. Sosialisasi
dan Pelaksanaan Serikat Pekerja
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PGRI Sebagai Serikat Pekerja
Pengertian
serikat pekerja menurut UU No. 13 Tahun 2003 adalah organisasi yang dibentuk
dari dan untuk pekerja yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokrasi dan
bertanggung jawab untuk memperjuangkan dan melindungi dan meningkatkan
kesejahteraan anggota dan keluarganya supaya harmonis dalam kehidupannya.
Namun ada anggapan bahwa profesi guru dan dosen merupakan panggilan jiwa
dan semua itu adalah pengabdian sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
Tetapi
pada zaman sekarang bahwa menjadi seorang guru atau dosen adalah seorang
pekerja. Jadi organisasinya harus menyesuaikan diri dengan organisasi pekerja
menjadi trade unions (teachers union).
Sebagai
organisasi pekerja, PGRI adalah wadah perjuangan untuk mewujudkan hak-hak azasi
guru sebagai pekerja. Karena guru merupakan bagian dari masyarakat pekerja,
maka hak dasar guru tak dapat dilepaskan dari hak dasar kaum pekerja pada
umumnya.Hal itu termuat pada tujuh Fundamental Human Rights Convention of
the ILO. Ketujuh Konvensi ILO itu adalah :
(1)
No.
29 Tahun 1930 tentang Kerja paksa
(2)
No.
87 tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Hak Membentuk Organisasi.
(3)
No.
98 tahun 1949 tentang Hak berorganisasi dan berunding bersama,
(4)
No.
100 tentang Kesamaan renumerasi bagi pekerja laki-laki dan perempuan untuk
pekerjaan yang sama nilainya
(5)
No
105 tahun 1957 tentang Penghapusan kerja paksa
(6)
No
111 tahun 1958 tentang Diskriminasi pada pekerjaan dan jabatan berdasarkan ras,
warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan, dan suku
(7)
tentang
Pekerja anak.
Hak azasi guru, secara khusus, juga
termuat dalam Recommendation Concerning The Status of Teachers yang
diterima dan disahkan secara aklamasi oleh Special Intergovernmental
Conference of The Status of Teachers pada tanggal 5 Oktober 1966 di Paris.
Status guru secara moral, normatif, dan praktis menjabarkan betapa pentingnya
kedudukan guru dan hak-hak guru sebagai profesi dan tenaga kerja.
Konggres ke-XIII tahun 1973 telah
memutuskan bahwa PGRI hanya merupakan suatu organisasi profesi yang lengkap
dengan kode etik yang dicetuskan pada konggres PGRI tersebut dan harus
dijalankan. Pada waktu itu Ketua Umum PGRI (Alm. M.E Subiadinata). Walaupun PGRI
organisasi profesi namun Pengurus Besar PGRI bekerja sama dengan WCOTP
dan IFFTU menyelenggarakan latihan kepemimpinan (Leadership Training). Pada
tahun 1990 sudah terdaftar di Depnaker sebagai organisasi serikat pekerja
dengan SK Menaker No. 197/Men/1990, tanggal 5 April 1990.
Pada
konggres PGRI XVIII telah diputuskan bahwa salah satu jati diri PGRI adalah
organisasi “Ketenagakerjaan”.Titik berat perjuangan serikat pekerja adalah
berupaya meningkatkan kesejahteraan anggota bersama keluarganya.Oleh karena itu
demonstrasi yang dilancakan oleh para anggota PGRI pada tahun 2000 di Jakarta
dalam rangka menuntut peningkatan tunjangan dan gaji guru, mendapat sambutan
yang menggembirakan dan guru-guru diseluruh pelosok tanah air.
Masalah
serikat pekerja (Trade Unions) adalah hal yang baru dipelajari bagi PGRI karena
belum begitu banyak yang mengerti atau memahami tentang masalah yang ada pada
serikat pekerja. Maka, untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan cara
mengadakan sosialisasi mengenai serikat pekerja kepada seluruh anggota serikata
pekerja itu. Yaitu dengan cara diadakan seminar dan latihan kepimpinanan
(Leadership Training) bagi para pengurus dan anggota PGRI yang diselenggarakan
oleh Pengurus Besar PGRI yang bekerjasama dengan EI Brussel, Belgia dan
beberapa mitra guru yang ada di luar negeri yang akan berlangsung selama
10 tahun.
B. Perjuangan dan Kondisi Serikat Pekerja
di Indonesia
Perjuangan
Serikat pekerja adalah sesungguhnya untuk memperjuangkan Hak-hak
pekerja,sedangkan hak pekerja merupakan bagian dari Hak azazi Manusia. Serikat
pekerja mengusahakan mengatur hubungan hubungan pekerja dengan majikannya
dalam rangka memperjuangkan peningkatan kesejahteraan pekerja (anggota) dan
keluarganya. Untuk menyempurnakan mekanisme dan tata cara perjuangan serikat
pekerja, maka para pakar terus melalukan penelitian yaitu dengan banyak
mendirikan lembaga atau jurusan pada perguruan tinggi untuk meneliti dan
memberikan kuliah tentang seluk beluk serikat pekerja.
Gerakan
Serikat Pekerja adalah manifestasi dari bentuk solidaritas yang memperjuangkan
kesejahteraan, keadilan, demokrasi, martabat dan hak-hak manusia. Setelah
proklamasi kemerdekaan RI gerakan buruh (pekerja) muncul bersamaan dengan
munculnya partai-partai politik di Indonesia, maka gerakan buruh mengutamakan
perjuangannya dibidang politik. Hampir semua organisasi buruh berafilasi dengan
partai politik tertentu. Organisasi buruh waktu itu bersatu karena didorong
oleh perjuangan untuk mencapai kemerdekaan.
Kemudian
timbul pandangan perlunya penyederhanaan organisasi buruh, sehingga dicetuskan
“Deklarasi Persatuan Buruh Seluruh Indonesia” pada tahun 2003. Ketika itu
berhasil didirikan Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) sebagai peleburan
dari 25 organisasi buruh di Indonesia. FBSI berhasil melepaskan diri dari
ikatan organisasi politik. FBSI pada saat itu berhasil membenahi Hubungan
Industrial Pancasila (HIP).
Pada
kondisi sejak 1990 belum memungkinkan PGRI berjuang sesuai dengan serikat
Pekerja. Pada era reformasi sekitar tahun 1999, dewasa ini PGRI dapat
berjuang sesuai dengan dasar, pola dan mekanisme Serikat Pekerja. Di mana
demokrasi telah berjalan dan semua orang bebas mengeluarkan pendapat. Maka Serikat Pekerja dalam
memperjuangkan hak-hak anggota memerlukan media komunikasi agar aktivitasnya
diketahui dan mendapat dukungan dari orang dan lembaga lain. Dukungan ini
sangat diperlukan karena perjuangan serikat pekerja akan efektif bila mendapat dukungan
solidaritas dari orangbanyak.
C. Titik Berat Perjuangan dan Tantangannya
Tantangan
dan tekanan Serikat Pekerja adalah berupaya meningkatkan kesejahteraan anggota
beserta keluarganya. Kemudian disusun strategi, taktik, dan metode, pada masa
itu gaji guru tidak ada ketentuan khusus dan jauh berbeda dengan perjanjian
kerjasama (collective bargaining) antara pemerintah dan persatuan guru.
Perundingan ini diakhiri dengan penandatanganan “kontrak”. Bila pemerintah
melanggar ketentuan yang tercantum dalam kontrak,maka pengurus PGRI
mengingatkan. Bila peringatan itu tidak ditanggapi maka persatuan guru bisa
mengadakan demontrasi, bila tidak ada jalan lain langkah terakhir yaitu
pemogokan. Bila terjadi pemogokan kemungkinannya:
a. Ada
guru yang tidak mau ikut mogok kerja.
b. Pemerintah
menghentikan pembayaran gaji guru yang tidak ikut mogok, sehingga organisasi
guru yang membayar gaji guru yang melakukan pemogokan.
c. Pemerintah
menangkap beberapa pengurus yang dicurigai.
Maka dapat dilihat
untuk mencapai tujuan yang dicapai, Serikat Pekerja pasti menemui tantangan
yang menghadang. Trade union sering mengadakan pertemuan seperti WCOTP, IFFTU,
EI banyak utusan persatuan guru yang meminta bantuan keluar negeri dalam upaya
melawan dan menuntut pemerintah.
Yang perlu kita
lakukan dalam ikut memperjuangkan tujuan Serikat Pekerja yaitu meningkatkan
pengabdian, rasa solidaritas, persatuan dan tanggung jawab. Oleh karena itu,
menjadi pengurus Serikat Pekerja harus benar-benar kader organisasi yang
handal.
D. Serikat Pekerja Harus Kuat
Melihat
tantangan yang dihadapi Serikat pekerja maka kita harus mengupayakan bagaimana
cara dan dengan cara apa organisasi kita menjadi lebih kuat. Ada pepatah
“Bersatu kita teguh bercerai kita runtuh”. Maka jika kita ingin kuat maka kita
mencari harus teman sebanyak mungkin. PGRI pun harus bekerja sama dengan
pihak yang terkait seperti DPR, orang tua murid, Dewan pendidikan dan Komite
Pendidikan. Agar lebih mudah memperjuangkan hak-hak anggota PGRI termasuk
upaya memperjuangkan kesejahteraan anggotanya.
Sejak
tahun 2000 PGRI telah menjadi salah satu anggota Konggres Serikat Pekerja
Indonesia (KSPI). KSPI merupakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan pada
saat ini KSPI merupakan gabungan dari 11 Federasi Serikar Pekerja Indonesia
yang beranggotakan 400 Organisasi/Seikat Pekerja.Dalam hal ini KSPI berharap
akan membantu perjuangan PGRI dalam upaya mensejahterakan anggota
takeluarganya. Dengan masuknya PGRI menjadi salah satu anggota KSPI maka akan
menjadi lebih kuat. Kesejahteraan guru itu dapat berwujud kesejahteraan
materiil maupun non materiil yang ditopang 5 pilar yaitu:
1. Imbal
jasa
2. Rasa
aman
3. Kondisi
kerja
4. Hubungan
antar pribadi
5. Kepastian
karier
Salah satu bentuk
kekuatan serikat pekerja ialah Perhatian
FES yang saling bersilangan terhadap demokrasi yang menghidupkan keinginan akan
keadilan sosial menuju kepada penekanan khusus atas serikat pekerja yang kuat
dan bertanggung jawab. Mewakili Pergerakan Serikat Pekerja Jerman di luar
negeri, FES bertujuan memperkuat Serikat Pekerja Indonesia untuk menyuarakan
kepentingan anggota mereka di dalam dan luar negeri. Hanya melalui serikat
pekerja yang kuatlah, keuntungan yang layak dapat dicapai oleh pemberi kerja
dan pekerja. Oleh karena itu, serikat pekerja harus memiliki dasar organisasi
yang kuat dan perspektif yang strategis untuk mengubah hubungan industrial
menjadi hubungan yang layak dan menguntungkan bagi pihak pemberi kerja dan
pekerja. Terlepas dari kinerja spesifik sektor dari serikat pekerja, mereka
juga memiliki peran penting dalam proses pembuatan kebijakan nasional dan
internasional. FES berupaya untuk memfasilitasi proses konsolidasi politik
pergerakan Serikat Pekerja Indonesia, yang menghasilkan kebijakan bersama
serikat pekerja Indonesia. Hal ini juga dapat meningkatkan kapasitas mereka
sebagai mitra dalam dialog sosial bipartit dan tripartit untuk berkontribusi
terhadap kemitraan sosial yang konstruktif.
Untuk memperkuat posisinya, Serikat
Pekerja dapat meminta bantuan kepada induk organisasinya di luar negeri.
Misalnya minta bantuan kepada EI. Pada saat ini ada 3 jenis organisasi guru
internasional yaitu:
1. Education
Internasional yang berinduk pada ICFTU
2. World
Confederation of Teacher (WCT) yang bertindak pada World Confederation of
Labour
3. FISE
(komunis) yang berinduk pada Persatuan Buruh Komunis Internasional
Hal-hal
yang menyebabkan PGRI kelihatan kuat:
1. Memiliki
anggota yang cukup kuat
2. Telah
berpengalaman dalam perjuangan menghadapi berbagai permasalahan
3. Mempunyai
hunbungan erat dengan banyak organisasi guru di luar negeri
4. Anggota
Education International
Adapun
kelemahannya
1. Cukup
banyak organisasi yang lain sehingga bisa merupakan ancaman bagi PGRI
2. Iuran
kecil dan tidak semua anggota membayarnya.
3. Pada
umumnya kesejahteraan anggota PGRI sangat memprihatinkan.
E.
Program Pendidikan
Sbagai
organisasi profesi, perjuangan dan ketenagakerjaan PGRI wajib memperjuangkan
kesejahteraan anggotanya juga mutu profesi guru khususnya dan pendidikan pada
umumnya.
Untuk
menunjang kinerjanya, PGRI memilih sejumlah anak lembaga yang yaitu:
1. YPLP
(Lembaga Pembina Lembaga Pendidikan)
2. LKBH
(Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum)
3. BP.GGI
(Badan Pengelola Gedung Guru Indonesia)
4. PT.
Harapan Masa
5. Induk
Koperasi PGRI
6. Majalah
Suara Guru
Pada
era reformasi seperti sekarang, kita menyaksikan penyusunan berbagai kebijakan serta
kritikan-kritikan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan berbasis
kondisi local. Terhadap semua itu, seharusnya PGRI turut menyumbangkan ide dengan menawarkan alternative pemikiran
yang baru. Serikat Pekerja harus memperjuangkannya kepada pemerintah.
Itulah sebabnya YPLP-PGRI telah membentuk “Gugus Pemikir” (Think Tank).
Tugas
dari gugus pemikir adalah mengupayakan peningkatan mutu lembaga pendidikan PGRI
serta menyusun konsep dibidang pendidikan yang nantinya akan disampaikan oleh
PGRI kepada pemerintah.
Gugus
pemikir telah mencapai hasil diantaranya:
1. Universitas
PGRI Yogyakarta telah berhasil membuat susunan Rancangan Penyempurnaan Sistem
Pendidikan di Indonesia.
2. Bersama
Universitas PGRI Adibuana Surabaya dan IKIP PGRI Semarang juga telah
menghasilkan susunan rancangan RUU Perlindungan Guru.
F
. Dana
Suatu
organisasi tidak akan menjadi kuat bila tidak ditopang oleh dana yang
memadai.Sehubungan dengan usaha pencarian dana tersebut sebaiknya diperhatikan
saran-saran sebagai berikut:
1. PGRI
berupaya agar semua iuran anggota dapat masuk
2. Upaya
pemasukan iuran anggota dengan check off system
3. PGRI
sebaik mungkin mencari dana lain dari luar iuran anggota.
4. Pengurus
harus lincah dan tanggap dalam rangka mencari dana bagi organisasi.
5. Para
anggota harus terus disadarkan akan tanggung jawab dalam penyetoran iuran
anggota
6. Peranan
bendahara sangat penting dalam upaya menerima, menyimpan,membayar serta
bertanggung jawab.
7. Meningkatkan
koperasi guru
8. Mendirikan
perusahaan dan sebagainya.
G
.Sosialisasi dan Pelaksanaan Serikat Pekerja
Seluk beluk Serikat Pekerja merupakan
sesuatu yang penting. Oleh sebab itu penting pula diadakannya sosialisasi
kepada seluruh anggota PGRI yang
tersebar di seluruh pelosok tanah air. Sosialisasi tentang serikat pekerja
dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain:
1.
Dilakukan pada tiap pertemuan PGRI, misalnya pada setiap konferensi, seminar
dan pelatihan PGRI
2.
Memanfaatkan majalah PGRI yaitu majalah Suara Guru
3.
Menerbitkan bulletin khusus PGRI yang memuat berbagai aspek serikat kerja
Pola dan mekanisme pelaksanaan serikat
pekerja sudah universal misalnya pelaksanaan perjanjian kerjasama dan aksi
demontrasi tahun 2000, merupakan pelaksanaan Serikat Pekerja dalam rangka
mensukseskan perjuangan meningkatkan kesejahteraan guru dan peningkatan
anggaran pendidikan.
Serikat pekerja juga adalah organisasi yang komplek, dengan
segala aturan dan struktur yang mereka miliki. Pemimpin/pengurus yang mereka
pilih bisa dengan silih berganti tetapi nilai organisasi tetap sama. Tetapi
perlu diingat! peran pemimpin mengubah organisasi, ini adalah suatu fakta yang
benar. Karena bagaimanapun juga karekteristik paternalistik juga dianut dalam
pola kepimpinan ditempat kita. Anggota berubah karena memiliki pemimpin yang
kuat. Serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari oleh dan untuk
pekerja serta dibiayai oleh mereka sendiri. Serikat pekerja adalah organisasi
representasi, organisasi yang mewakili. Artinya, anggota mengambil peranan
penting dalam organisasi dan pergerakkan organisasi serikat pekerja.
Dukungan yang mereka berikan adalah dalam bentuk partisipasi dan kontribusi
yang aktif dan luas.
BAB
III
PENUTUP
A
. Kesimpulan
Dalam
uraian diatas dikemukakan bahwa PGRI berusaha memperjuangkan kesejahteraan,
membela serta melindungi hak dan kepentingan anggotanya dengan menerapkan tata
cara Serikat Pekerja, namun hal tersebut tidak mudah dilalui PGRI. PGRI harus
berusaha sekuat tenaga untuk mempertahankan organisasi ini demi mewujudkan
organisasi yang berwibawa, independen,disegani dan akan lebih mudah dalam
memperjuangkan program-program yang direncanakan.
Namun
perjuangan berdasarkan tata cara Serikat Pekerja memang penuh resiko, oleh
sebab itu PGRI harus senantiasa berhati-hati dalam penerapannya. Pelaksanaan
Serikat Pekerja herus disesuaikan dengan kondisi yang ada, melalui
tahapan-tahapan, juga disesuaikan dengan kemampuan organisasi di daerah
masing-masing.
B
. Saran
Dengan
diselesaikannya makalah ini, penyusun berharap agar pembaca dapat :
1. Mengerti
dan memahami awal terbentuknya PGRI sebagai Serikat Pekerja
2. Mengingat
perjuangan PGRI dalam memperjuangkan ksesjahteraan anggotanya.
3. Memotivasi
diri untuk lebih menghargai PGRI sebagai organisasi independen yang berwibawa.
4. Berusaha
untuk terus meningkatkan mutu profesi guru demi kecerdasan bangsa.
5. Meneladani
semangat perjuangan PGRI dalam mempertahankan organisasi.
DAFTAR PUSTAKA
- 1. Balitbang Dikbud(1997).pendidikan di Indonesia dari jaman ke jaman. Jakarta : depdikbud
- 2. Beeby,C.E.(1981).pendidikan di Indonesia : Penilaian dan Pedoman Perencanaan. Jakarta :LP3ES.
- 3. BP3K.(1975) pendidikan di Indonesia, 1900-1974. Jakarta : BP3K Depdikbud
- 4. Depdikbud (1996) lima puluh tahun Pendidikan Indonesia. Jakarta : Depdikbud
- 5. Depdikbud(1994) Pembangunan pendidikan dan kebudayaan menjelang era tinggal landas. Jakarta : Depdikbud
- 6. Depdikbus (1990) Lima Repelita Pendidikan dan Kebudayaan. Jakarta : Pusat Perbukuan Depdikbud
- 7. Depdikbud.(1962). Pancawarsa 5 Maret 1957 s.d 5Maret 1962. Jakarta : Jawatan Pendidikan Umum Depdikbud
- 8. Ditjen Dikdasmen.(1997). Tumbuh Kembang Pendidikan Dasar dan Menengah 1940-1996. Jakarta : ditjen Dikdasmen Depdiknas
- 9. Ditjen Dikdasmen.(1990). Perkembangan Pendidikan Dasar dan Menengah 1945-1989. Jakarta :Ditjen Dikdasmen
- 1. PGRI (1998a) Reformasi pendidikan dan PGRI dalam memasuki Era baru abad XXI. Risalah keputusan kongres PGRIIXVIII di Lembang,Bandung. Jakarta : PB PGRI
- 11. PGRI (1998b). Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Besar PGRI Masa Bakti XVIII(1994-1998). Jakarta: PB PGRI
- 12. PGRI (1998c). Suara Guru No. 1/1998.
- 13. PGRI(1995). Suara Guru No.11/1995.
- 14. PGRI (1994).Memantapkan Tekad, Wawasan dan Kemampuan Profesi Guru menyukseskan Pelita VI dan PJP II. Jakarta : PB PGRI
- 15. Poerbakawatja.S.(1970) Pendidikan dalam Alam Indonesia Merdeka. Jakarta : Gunung Agung
- 16. Supriadi,D(1998) Mengangkat Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta : Adicita Karya Nusa
- 17. Syamsuddin,H.,Sastradinata,K.&Hasan,S.H.(1993) Sejarah Pendidikan Indonesia Zaman Kemerdekaan (1945-1966). Jakarta : Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional.
- 18. http://mulaihitungmundur.blogspot.com/2011/04/merancang-pendidkan-di-serikat-pekerja.html
1 komentar:
Kepanjangan dari FES itu apa iya ?
Posting Komentar