Selasa, 28 Agustus 2012

Serikat Pekerja dan PGRI Selayang Pandang

SERIKAT PEKERJA & PGRI SELAYANG PANDANG

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Masalah
Guru dan tenaga kependidikan lainnya adalah tenaga kerja. Mereka diangkat, dibayar, dibina, dan dipensiun atau diberhentikan oleh majikan dalam hal ini pemerintah (bagi guru negeri, kontrak, atau guru bantu) dan badan penyelenggara pendidikan (biasanya berbentuk yayasan bagi guru dan tenaga kependidikan swasta) berdasarkan aturan.
Penetapan guru sebagai tenaga kerja (tenaga kerja profesional), bukan sesuatu yang mengada-ada. Hal itu sesuai dengan status guru dan karakteristik pekerja yang telah ditetapkan oleh organisasi perburuhan dunia. Di banyak negara, penetapan guru sebagai tenaga kerja sudah sangat biasa dan berjalan dengan baik, termasuk di negara maju.
Sebagai pekerja, karena berbagai keterbatasannya guru biasanya lemah. Majikan, dalam hal ini pemerintah atau badan penyelenggara pendidikan, kuat.Pihak yang lemah, sering mendapat perlakuan yang kurang atau tidak adil dan sewenang-wenang. Sebaliknya, majikan yang kuat sering bertindak sewenang-wenang, kurang memperhatikan hak-hak pekerja, lebih mementingkan keuntungan atau mempertimbangkan keterbatasan dirinya.
Para guru dan tenaga kependidikan yang lemah itu seharusnya bersatu, berserikat, dan berhimpun bersama dalam sebuah wadah organisasi sehingga menjadi kuat, yaitu serikat pekerja. Serikat pekerja adalah organisasi demokratis yang permanen dan berkesinambungan, didirikan secara sukarela oleh para pekerja, terdiri dari para pekerja dan untuk kepentingan para pekerja, dalam upaya melindungi mereka dalam pekerjaannya, untuk meningkatkan kondisi kerja lewat prosedur-prosedur collective bargaining, untuk meningkatkan taraf hidup mereka, untuk menjaga hak-hak azasi mereka, dan untukmenyediakan sebuah sarana yang efektif dalam menyuarakan pandangan/pendapat/aspirasi kaum pekerja dalam problema-problema sosial politik.
Tujuan serikat pekerja ialah terbinanya pekerja menjadi pekerja yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, profesional, dihargai harkat dan martabatnya, memiliki daya tawar yang tinggi, terlindung hak-hak kepentingannya secara adil, terpenuhi kesejahteraannya serta tumbuhnya rasa persaudaraan yang tinggi diantara pekerja.Dasar-dasar hkum Serikat Pekerja ialah :
1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 104 ayat
2.Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja Pasal 5 ayat 1
3.Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / serikat buruh beserta penjelasannya.




B.Rumusan Masalah
     Dalam makalah ini, pokok bahasan yang berkaitan dengan Serikat Pekerja dan PGRI diantaranya :
1.    PGRI sebagai Serikat Pekerja
2.    Perjuangan dan Kondisi Serikat Pekerja Indonesia
3.    Titik Berat Perjuangan dan Tantangannya
4.    Serikat Pekerja Harus Kuat
5.    Program Pendidikan
6.    Dana
7.    Sosialisasi dan Pelaksanaan Serikat Pekerja


BAB II
PEMBAHASAN

A. PGRI  Sebagai Serikat Pekerja
Pengertian serikat pekerja menurut UU No. 13 Tahun 2003 adalah organisasi yang dibentuk dari dan untuk pekerja yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokrasi dan bertanggung jawab untuk memperjuangkan dan melindungi dan meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya supaya harmonis dalam kehidupannya. Namun  ada anggapan bahwa profesi guru dan dosen merupakan panggilan jiwa dan semua itu adalah pengabdian sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.

Tetapi pada zaman sekarang bahwa menjadi seorang guru atau dosen adalah seorang pekerja. Jadi organisasinya harus menyesuaikan diri dengan organisasi pekerja menjadi trade unions (teachers union).

Sebagai organisasi pekerja, PGRI adalah wadah perjuangan untuk mewujudkan hak-hak azasi guru sebagai pekerja. Karena guru merupakan bagian dari masyarakat pekerja, maka hak dasar guru tak dapat dilepaskan dari hak dasar kaum pekerja pada umumnya.Hal itu termuat pada tujuh Fundamental Human Rights Convention of the ILO. Ketujuh Konvensi ILO itu adalah :
(1)          No. 29 Tahun 1930 tentang Kerja paksa
(2)          No. 87 tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Hak Membentuk Organisasi.
(3)          No. 98 tahun 1949 tentang Hak berorganisasi dan berunding bersama,
(4)          No. 100 tentang Kesamaan renumerasi bagi pekerja laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yang sama nilainya
(5)          No 105 tahun 1957 tentang Penghapusan kerja paksa
(6)          No 111 tahun 1958 tentang Diskriminasi pada pekerjaan dan jabatan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan, dan suku
(7)          tentang Pekerja anak.
Hak azasi guru, secara khusus, juga termuat dalam Recommendation Concerning The Status of Teachers yang diterima dan disahkan secara aklamasi oleh Special Intergovernmental Conference of The Status of Teachers pada tanggal 5 Oktober 1966 di Paris. Status guru secara moral, normatif, dan praktis menjabarkan betapa pentingnya kedudukan guru dan hak-hak guru sebagai profesi dan tenaga kerja.
Konggres ke-XIII tahun 1973 telah memutuskan bahwa PGRI hanya merupakan suatu organisasi profesi yang lengkap dengan kode etik yang dicetuskan pada konggres PGRI tersebut dan harus dijalankan. Pada waktu itu Ketua Umum PGRI (Alm. M.E Subiadinata). Walaupun PGRI organisasi profesi namun Pengurus Besar PGRI bekerja sama dengan WCOTP  dan IFFTU menyelenggarakan latihan kepemimpinan (Leadership Training). Pada tahun 1990 sudah terdaftar di Depnaker sebagai organisasi serikat pekerja dengan SK Menaker No. 197/Men/1990, tanggal 5 April 1990.

Pada konggres PGRI XVIII telah diputuskan bahwa salah satu jati diri PGRI adalah organisasi “Ketenagakerjaan”.Titik berat perjuangan serikat pekerja adalah berupaya meningkatkan kesejahteraan anggota bersama keluarganya.Oleh karena itu demonstrasi yang dilancakan oleh para anggota PGRI pada tahun 2000 di Jakarta dalam rangka menuntut peningkatan tunjangan dan gaji guru, mendapat sambutan yang menggembirakan dan guru-guru diseluruh pelosok tanah air.

Masalah serikat pekerja (Trade Unions) adalah hal yang baru dipelajari bagi PGRI karena belum begitu banyak yang mengerti atau memahami tentang masalah yang ada pada serikat pekerja. Maka, untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan cara mengadakan sosialisasi mengenai serikat pekerja kepada seluruh anggota serikata pekerja itu. Yaitu dengan cara diadakan seminar dan latihan kepimpinanan (Leadership Training) bagi para pengurus dan anggota PGRI yang diselenggarakan oleh Pengurus Besar PGRI yang bekerjasama dengan EI Brussel, Belgia  dan beberapa mitra  guru yang ada di luar negeri yang akan berlangsung selama 10 tahun.


B.   Perjuangan dan Kondisi Serikat Pekerja di Indonesia

Perjuangan Serikat pekerja adalah sesungguhnya untuk memperjuangkan Hak-hak pekerja,sedangkan hak pekerja merupakan bagian dari Hak azazi Manusia. Serikat pekerja mengusahakan mengatur hubungan  hubungan pekerja dengan majikannya dalam rangka memperjuangkan peningkatan kesejahteraan pekerja (anggota) dan keluarganya. Untuk menyempurnakan mekanisme dan tata cara perjuangan serikat pekerja, maka para pakar terus melalukan penelitian yaitu dengan banyak mendirikan lembaga atau jurusan pada perguruan tinggi untuk meneliti dan memberikan kuliah tentang seluk beluk serikat pekerja.

Gerakan Serikat Pekerja adalah manifestasi dari bentuk solidaritas yang memperjuangkan kesejahteraan, keadilan, demokrasi, martabat dan hak-hak manusia. Setelah proklamasi kemerdekaan RI gerakan buruh (pekerja) muncul bersamaan dengan munculnya partai-partai politik di Indonesia, maka gerakan buruh mengutamakan perjuangannya dibidang politik. Hampir semua organisasi buruh berafilasi dengan partai politik tertentu. Organisasi buruh waktu itu bersatu karena didorong oleh perjuangan untuk mencapai kemerdekaan.

Kemudian timbul pandangan perlunya penyederhanaan organisasi buruh, sehingga dicetuskan “Deklarasi Persatuan Buruh Seluruh Indonesia” pada tahun 2003. Ketika itu berhasil didirikan Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) sebagai peleburan dari 25 organisasi buruh di Indonesia. FBSI berhasil melepaskan diri dari ikatan organisasi politik. FBSI pada saat itu berhasil membenahi Hubungan Industrial Pancasila (HIP).

Pada kondisi sejak 1990 belum memungkinkan PGRI berjuang sesuai dengan serikat Pekerja. Pada era reformasi sekitar tahun 1999, dewasa ini PGRI dapat berjuang  sesuai dengan dasar, pola dan mekanisme Serikat Pekerja. Di mana demokrasi telah berjalan dan semua orang bebas mengeluarkan pendapat. Maka Serikat Pekerja dalam memperjuangkan hak-hak anggota memerlukan media komunikasi agar aktivitasnya diketahui dan mendapat dukungan dari orang dan lembaga lain. Dukungan ini sangat diperlukan karena perjuangan serikat pekerja akan efektif bila mendapat dukungan solidaritas dari orangbanyak.


C.   Titik Berat Perjuangan dan Tantangannya
      Tantangan dan tekanan Serikat Pekerja adalah berupaya meningkatkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Kemudian disusun strategi, taktik, dan metode, pada masa itu gaji guru tidak ada ketentuan khusus dan jauh berbeda dengan perjanjian kerjasama (collective bargaining) antara pemerintah dan persatuan guru. Perundingan ini diakhiri dengan penandatanganan “kontrak”. Bila pemerintah melanggar ketentuan yang tercantum dalam kontrak,maka pengurus PGRI mengingatkan. Bila peringatan itu tidak ditanggapi maka persatuan guru bisa mengadakan demontrasi, bila tidak ada jalan lain langkah terakhir yaitu pemogokan. Bila terjadi pemogokan kemungkinannya:
a.    Ada guru yang tidak mau ikut mogok kerja.
b.    Pemerintah menghentikan pembayaran gaji guru yang tidak ikut mogok, sehingga organisasi guru yang membayar gaji guru yang melakukan pemogokan.
c.    Pemerintah menangkap beberapa pengurus yang dicurigai.
Maka dapat dilihat untuk mencapai tujuan yang dicapai, Serikat Pekerja pasti menemui tantangan yang menghadang. Trade union sering mengadakan pertemuan seperti WCOTP, IFFTU, EI banyak utusan persatuan guru yang meminta bantuan keluar negeri dalam upaya melawan dan menuntut pemerintah.
Yang perlu kita lakukan dalam ikut memperjuangkan tujuan Serikat Pekerja yaitu meningkatkan pengabdian, rasa solidaritas, persatuan dan tanggung jawab. Oleh karena itu, menjadi pengurus Serikat Pekerja harus benar-benar kader organisasi yang handal.

D.   Serikat Pekerja Harus Kuat
Melihat tantangan yang dihadapi Serikat pekerja maka kita harus mengupayakan bagaimana cara dan dengan cara apa organisasi kita menjadi lebih kuat. Ada pepatah “Bersatu kita teguh bercerai kita runtuh”. Maka jika kita ingin kuat maka kita mencari harus teman sebanyak mungkin. PGRI pun harus  bekerja sama dengan pihak yang terkait seperti DPR, orang tua murid, Dewan pendidikan dan Komite Pendidikan.  Agar lebih mudah memperjuangkan hak-hak anggota PGRI termasuk upaya memperjuangkan kesejahteraan anggotanya.
Sejak tahun 2000 PGRI telah menjadi salah satu anggota Konggres Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). KSPI merupakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan pada saat ini KSPI merupakan gabungan dari 11 Federasi Serikar Pekerja Indonesia yang beranggotakan 400 Organisasi/Seikat Pekerja.Dalam hal ini KSPI berharap akan membantu perjuangan PGRI dalam upaya mensejahterakan anggota takeluarganya. Dengan masuknya PGRI menjadi salah satu anggota KSPI maka akan menjadi lebih kuat. Kesejahteraan guru itu dapat berwujud kesejahteraan materiil maupun non materiil yang ditopang 5 pilar yaitu:
1.    Imbal jasa
2.    Rasa aman
3.    Kondisi kerja
4.    Hubungan antar pribadi
5.    Kepastian karier
Salah satu bentuk kekuatan serikat pekerja ialah Perhatian FES yang saling bersilangan terhadap demokrasi yang menghidupkan keinginan akan keadilan sosial menuju kepada penekanan khusus atas serikat pekerja yang kuat dan bertanggung jawab. Mewakili Pergerakan Serikat Pekerja Jerman di luar negeri, FES bertujuan memperkuat Serikat Pekerja Indonesia untuk menyuarakan kepentingan anggota mereka di dalam dan luar negeri. Hanya melalui serikat pekerja yang kuatlah, keuntungan yang layak dapat dicapai oleh pemberi kerja dan pekerja. Oleh karena itu, serikat pekerja harus memiliki dasar organisasi yang kuat dan perspektif yang strategis untuk mengubah hubungan industrial menjadi hubungan yang layak dan menguntungkan bagi pihak pemberi kerja dan pekerja. Terlepas dari kinerja spesifik sektor dari serikat pekerja, mereka juga memiliki peran penting dalam proses pembuatan kebijakan nasional dan internasional. FES berupaya untuk memfasilitasi proses konsolidasi politik pergerakan Serikat Pekerja Indonesia, yang menghasilkan kebijakan bersama serikat pekerja Indonesia. Hal ini juga dapat meningkatkan kapasitas mereka sebagai mitra dalam dialog sosial bipartit dan tripartit untuk berkontribusi terhadap kemitraan sosial yang konstruktif.
Untuk memperkuat posisinya, Serikat Pekerja dapat meminta bantuan kepada induk organisasinya di luar negeri. Misalnya minta bantuan kepada EI. Pada saat ini ada 3 jenis organisasi guru internasional yaitu:
1.    Education Internasional yang berinduk pada ICFTU
2.    World Confederation of Teacher (WCT) yang bertindak pada World Confederation of Labour
3.    FISE (komunis) yang berinduk pada Persatuan Buruh Komunis Internasional

Hal-hal yang menyebabkan PGRI kelihatan kuat:
1.    Memiliki anggota yang cukup kuat
2.    Telah berpengalaman dalam perjuangan menghadapi berbagai permasalahan
3.    Mempunyai hunbungan erat dengan banyak organisasi guru di luar negeri
4.    Anggota Education International
Adapun kelemahannya
1.    Cukup banyak organisasi yang lain sehingga bisa merupakan ancaman bagi PGRI
2.    Iuran kecil dan tidak semua anggota membayarnya.
3.    Pada umumnya kesejahteraan anggota PGRI sangat memprihatinkan. 

E. Program Pendidikan
Sbagai organisasi profesi, perjuangan dan ketenagakerjaan PGRI wajib memperjuangkan kesejahteraan anggotanya juga mutu profesi guru khususnya dan pendidikan pada umumnya.
Untuk menunjang kinerjanya, PGRI memilih sejumlah anak lembaga yang yaitu:
1.    YPLP (Lembaga Pembina Lembaga Pendidikan)
2.    LKBH (Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum)
3.    BP.GGI (Badan Pengelola Gedung Guru Indonesia)
4.    PT. Harapan Masa
5.    Induk Koperasi PGRI
6.    Majalah Suara Guru

Pada era reformasi seperti sekarang, kita menyaksikan  penyusunan berbagai kebijakan serta kritikan-kritikan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan berbasis kondisi local. Terhadap semua itu, seharusnya PGRI  turut menyumbangkan  ide dengan menawarkan alternative pemikiran yang baru. Serikat Pekerja harus memperjuangkannya kepada pemerintah. Itulah sebabnya YPLP-PGRI telah membentuk “Gugus Pemikir” (Think Tank).
Tugas dari gugus pemikir adalah mengupayakan peningkatan mutu lembaga pendidikan PGRI serta menyusun konsep dibidang pendidikan yang nantinya akan disampaikan oleh PGRI kepada pemerintah.
Gugus pemikir telah mencapai hasil diantaranya:
1.    Universitas PGRI Yogyakarta telah berhasil membuat susunan Rancangan Penyempurnaan Sistem Pendidikan di Indonesia.
2.    Bersama Universitas PGRI Adibuana Surabaya dan IKIP PGRI Semarang juga telah menghasilkan susunan rancangan RUU Perlindungan Guru.


F . Dana
Suatu organisasi tidak akan menjadi kuat bila tidak ditopang oleh dana yang memadai.Sehubungan dengan usaha pencarian dana tersebut sebaiknya diperhatikan saran-saran sebagai berikut:
1.    PGRI berupaya agar semua iuran anggota dapat masuk
2.    Upaya pemasukan iuran anggota dengan check off system
3.    PGRI sebaik mungkin mencari dana lain dari luar iuran anggota.
4.    Pengurus harus lincah dan tanggap dalam rangka mencari dana bagi organisasi.
5.    Para anggota harus terus disadarkan akan tanggung jawab dalam penyetoran iuran anggota
6.    Peranan bendahara sangat penting dalam upaya menerima, menyimpan,membayar serta bertanggung jawab.
7.    Meningkatkan koperasi guru
8.    Mendirikan perusahaan dan sebagainya.

G .Sosialisasi dan Pelaksanaan Serikat Pekerja
    Seluk beluk Serikat Pekerja merupakan sesuatu yang penting. Oleh sebab itu penting pula diadakannya sosialisasi kepada  seluruh anggota PGRI yang tersebar di seluruh pelosok tanah air. Sosialisasi tentang serikat pekerja dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain:
1. Dilakukan pada tiap pertemuan PGRI, misalnya pada setiap konferensi, seminar dan pelatihan PGRI
2. Memanfaatkan majalah PGRI yaitu majalah Suara Guru
3. Menerbitkan bulletin khusus PGRI yang memuat berbagai aspek serikat kerja
    Pola dan mekanisme pelaksanaan serikat pekerja sudah universal misalnya pelaksanaan perjanjian kerjasama dan aksi demontrasi tahun 2000, merupakan pelaksanaan Serikat Pekerja dalam rangka mensukseskan perjuangan meningkatkan kesejahteraan guru dan peningkatan anggaran pendidikan.
Serikat pekerja juga adalah organisasi yang komplek, dengan segala aturan dan struktur yang mereka miliki. Pemimpin/pengurus yang mereka pilih bisa dengan silih berganti tetapi nilai organisasi tetap sama. Tetapi perlu diingat! peran pemimpin mengubah organisasi, ini adalah suatu fakta yang benar. Karena bagaimanapun juga karekteristik paternalistik juga dianut dalam pola kepimpinan ditempat kita. Anggota berubah karena memiliki pemimpin yang kuat. Serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari oleh dan untuk pekerja serta dibiayai oleh mereka sendiri. Serikat pekerja adalah organisasi representasi, organisasi yang mewakili. Artinya, anggota mengambil peranan penting dalam organisasi dan  pergerakkan organisasi serikat pekerja. Dukungan yang mereka berikan adalah dalam bentuk partisipasi dan kontribusi yang aktif dan luas.

           
BAB III
PENUTUP
A . Kesimpulan
Dalam uraian diatas dikemukakan bahwa PGRI berusaha memperjuangkan kesejahteraan, membela serta melindungi hak dan kepentingan anggotanya dengan menerapkan tata cara Serikat Pekerja, namun hal tersebut tidak mudah dilalui PGRI. PGRI harus berusaha sekuat tenaga untuk mempertahankan organisasi ini demi mewujudkan organisasi yang berwibawa, independen,disegani dan akan lebih mudah dalam memperjuangkan program-program yang direncanakan.
Namun perjuangan berdasarkan tata cara Serikat Pekerja memang penuh resiko, oleh sebab itu PGRI harus senantiasa berhati-hati dalam penerapannya. Pelaksanaan Serikat Pekerja herus disesuaikan dengan kondisi yang ada, melalui tahapan-tahapan, juga disesuaikan dengan kemampuan organisasi di daerah masing-masing.

B . Saran
            Dengan diselesaikannya makalah ini, penyusun berharap agar pembaca dapat :
1.    Mengerti dan memahami awal terbentuknya PGRI sebagai Serikat Pekerja
2.    Mengingat perjuangan PGRI dalam memperjuangkan ksesjahteraan anggotanya.
3.    Memotivasi diri untuk lebih menghargai PGRI sebagai organisasi independen yang berwibawa.
4.    Berusaha untuk terus meningkatkan mutu profesi guru demi kecerdasan bangsa.
5.    Meneladani semangat perjuangan PGRI dalam mempertahankan organisasi.
















DAFTAR  PUSTAKA



  1. 1.    Balitbang Dikbud(1997).pendidikan di Indonesia dari jaman ke jaman. Jakarta : depdikbud
  2. 2.    Beeby,C.E.(1981).pendidikan di Indonesia : Penilaian dan Pedoman Perencanaan. Jakarta :LP3ES.
  3. 3.    BP3K.(1975) pendidikan di Indonesia, 1900-1974. Jakarta : BP3K Depdikbud
  4. 4.    Depdikbud (1996) lima puluh tahun Pendidikan Indonesia. Jakarta : Depdikbud
  5. 5.    Depdikbud(1994) Pembangunan pendidikan dan kebudayaan menjelang era tinggal landas. Jakarta : Depdikbud
  6. 6.    Depdikbus (1990) Lima Repelita Pendidikan dan Kebudayaan. Jakarta : Pusat Perbukuan Depdikbud
  7. 7.    Depdikbud.(1962). Pancawarsa 5 Maret 1957 s.d 5Maret 1962. Jakarta : Jawatan Pendidikan Umum Depdikbud
  8. 8.    Ditjen Dikdasmen.(1997). Tumbuh Kembang Pendidikan Dasar dan Menengah 1940-1996. Jakarta : ditjen Dikdasmen Depdiknas
  9. 9.    Ditjen Dikdasmen.(1990). Perkembangan Pendidikan Dasar dan Menengah 1945-1989. Jakarta :Ditjen Dikdasmen
  10. 1. PGRI (1998a) Reformasi pendidikan dan PGRI dalam memasuki Era baru abad XXI. Risalah keputusan kongres PGRIIXVIII di Lembang,Bandung. Jakarta : PB PGRI
  11. 11. PGRI (1998b). Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Besar PGRI Masa Bakti XVIII(1994-1998). Jakarta: PB PGRI
  12. 12. PGRI (1998c). Suara Guru No. 1/1998.
  13. 13. PGRI(1995). Suara Guru No.11/1995.
  14. 14. PGRI (1994).Memantapkan Tekad, Wawasan dan Kemampuan Profesi Guru menyukseskan Pelita VI dan PJP II. Jakarta : PB PGRI
  15. 15. Poerbakawatja.S.(1970) Pendidikan dalam Alam Indonesia Merdeka. Jakarta : Gunung Agung
  16. 16. Supriadi,D(1998) Mengangkat Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta : Adicita Karya Nusa
  17. 17. Syamsuddin,H.,Sastradinata,K.&Hasan,S.H.(1993) Sejarah Pendidikan Indonesia Zaman Kemerdekaan (1945-1966). Jakarta : Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional.
  18. 18. http://mulaihitungmundur.blogspot.com/2011/04/merancang-pendidkan-di-serikat-pekerja.html

1 komentar:

Ajp mengatakan...

Kepanjangan dari FES itu apa iya ?

Posting Komentar

 
;